Whistleblowing System
WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)
Whistleblowing System (WBS) adalah suatu mekanisme penyampaian pengaduan / pelaporan dugaan tindakan pelanggaran hukum ataupun pelanggaran peraturan Perusahaan (yang telah terjadi atau akan terjadi) yang dilakukan di lingkungan PT Badak NGL oleh pekerja, mitra kerja, Direksi dan Dewan Komisaris (termasuk organ penunjang Direksi dan Dewan Komisaris) PT Badak NGL.
Berdasarkan Pedoman No. A13-003/BJ60/2024-S9 tentang Pengelolaan Pengaduan / Whistleblowing System, terdapat 6 (enam) jenis tindakan / pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui kanal WBS PT Pertamina (Persero) ataupun PT Badak NGL yaitu :
- Tindakan kecurangan (fraud) : konflik kepentingan, penyuapan, pemerasan, korupsi dll
- Pelanggaran etik
- Pelanggaran sumber daya manusia / ketenagakerjaan
- Gangguan keamanan, pencurian & tindak kejahatan
- Tindakan pelecehan / harassment : fisik, verbal, visual
- Pelanggaran HSE (Health, Safety & Environment)
Pengaduan / pelaporan dugaan tindakan pelanggaran dapat dilakukan melalui saluran WBS di PT Pertamina (Persero) ataupun PT Badak NGL sebagai berikut :
|
Saluran WBS PT Pertamina |
Saluran WBS PT Badak NGL |
Website |
Pertaminaclean.tipoffs.info |
|
Telepon |
(021) 381 5909 / 5910 / 5911 |
(0548) 55 1490 |
SMS / Whatsapp |
0811 861 5000 |
- |
Faksimili |
(021) 381 5912 |
- |
|
[email protected] |
|
Surat |
Pertamina Clean PO Box 2600 JKP 10026 |
Internal Audit Department Jalan Raya Kutai Komplek PT Badak NGL Bontang 75324 (Kepada : Komite Etik PT Badak NGL) |
Untuk keperluan analisa awal, pelapor diharapkan memberikan informasi / data yang dapat dipertanggungjawabkan minimal untuk 4 (empat) hal berikut :
No |
Jenis Info |
Keterangan / Penjelasan |
1 |
What |
Apa dugaan tindakan pelanggaran yang terjadi. Jelaskan secara spesifik misal penyuapan pada kegiatan pra-kualifikasi rekanan. |
2 |
When |
Kapan (minimal bulan dan tahun) tindakan pelanggaran yang dilaporkan terjadi. Untuk pelanggaran berulang berupa periode waktu (misal April – Agustus YYYY). |
3 |
Where |
Dimana tindakan pelanggaran yang dilaporkan terjadi, semakin spesifik akan semakin baik. |
4 |
Who |
Siapa pihak yang menjadi terlapor termasuk pihak lain yang terlibat atau mengetahui terjadinya tindakan pelanggaran. |
KERAHASIAAN DAN PERLINDUNGAN PELAPOR
Tergantung dari saluran WBS yang dipilih, pelapor dapat memilih untuk menyampaikan laporan dari 3 (tiga) pilihan pelaporan berikut :
FULL DISCLOSURE |
PARTIAL ANONYMITY |
FULL ANONYMITY |
|
Pengungkapan sebagian (hanya jika pelapor menggunakan saluran WBS PT Pertamina) – pelapor memberikan data diri / identitas dan contact details hanya ke pihak konsultan (Deloitte) |
Anonim penuh – pelapor tidak memberikan data diri / identitas dan contact detail ke pihak manapun (Komite Etik PTB, Fungsi IWF dan Deloitte) |
Meskipun pelapor memilih untuk melaporkan dengan pengungkapan penuh (full disclosure) Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Perusahaan juga telah memiliki kebijakan perlindungan terhadap pelapor melalui Surat Keputusan President Director & Chief Executive Officer PT Badak NGL No. Kpts-219/BJ00/2023-126.00 tentang Kebijakan Perlindungan Terhadap Pelapor Dugaan Pelanggaran Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance). Dengan demikian Perusahaan memberikan perlindungan kepada pelapor dan pihak lain yang terlibat (saksi-saksi) dari segala tindakan retaliasi / balas dendam, diskriminasi, ancaman dan tindakan merugikan lainya
Alur Pengelolaan Pengaduan Whistleblowing System
Our Address
Jakarta Office
Jl MH Thamrin No 59,
Jakarta 10350,
Indonesia
Phone : +6221 31930243, 31936317
Fax : +6221 3142974
Bontang Plant Site
East Kalimantan,Indonesia
Phone : +62548 551300, 21133 (4 lines)
Fax : +62548 27500
© 2019 PT Badak NGL. All Rights Reserved |
---|