Whistleblowing System

Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme pengaduan dugaan  mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis atau tidak semestinya secara rahasia, anonim dan mandiri (independen) yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta Insan PT Badak NGL dan mitra kerja dalam mengungkap pelanggaran yang terjadi di lingkungan  PT Badak NGL.

Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah setiap perbuatan yang tidak etis, atau tidak bermoral, atau perbuatan lainnya yang dapat merugikan dan/atau merusak citra Perusahaan maupun para pemangku kepentingan (Stakeholders), yang dilakukan oleh Pekerja, Direksi, Organ Penunjang Direksi, Dewan Komisaris dan Organ penunjang Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Code of Conduct Perusahaan.

Untuk  mempermudah  analisis  data  , maka PT Badak NGL menetapkan jenis pelanggaran umum sebagai berikut :

  1. Mengenai sumber daya manusia (pelecehan, diskriminasi, persaingan tidak sehat dan lain lain)
  2. Penyalahgunaan aset
  3. Penipuan laporan keuangan dan penipuan laporan lainnya.
  4. Korupsi, penyuapan, pemerasan
  5. Pelanggaran hukum  atau  peraturan  yang  berlaku 
  6. Perlakuan yang membahayakan kesehatan, dan/atau kehidupan dan/atau keamanan

Untuk mempercepat dan mempermudah proses tindak lanjut Pengaduan/penyingkapan, maka Pelapor :

  1. Memberikan informasi mengenai identitas diri, hubungan dengan Terlapor, nomor telepon atau email  yang dapat dihubungi (tidak wajib)
  2. Memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggung jawabkan meliputi :
    • Masalah yang diadukan
    • Pihak yang terlibat
    • Lokasi kejadian
    • Waktu Kejadian
    • Bukti pelanggaran (jika ada)

Kerahasiaan & Perlindungan :

  1. Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
  2. Pihak-pihak yang membantu memberikan informasi terkait pengaduan/penyingkapan juga dirahasiakan dan dilindungi oleh Perusahaan.
  3. Pelapor dapat mengadukan apabila mendapatkan tekanan atau ancaman atau tindakan tidak lainnya terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Pengaduan dapat disampaikan ke Perusahaan melalui Komite Etik.

Sanksi dan Penghargaan : 

  1. Terlapor yang terbukti bersalah diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Badak NGL
  2. Apabila laporan yang disampaikan setelah ditindaklanjuti mengandung unsur-unsur itikad tidak baik, fitnah, menyampaikan bukti palsu, maka Pelapor dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pelapor dapat diberikan penghargaan sesuai dengan kebijakan Perusahaan jika berdasarkan hasil audit laporannya dapat dibuktikan kebenarannya dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan/kerahasiaan pelapor

Pelapor dapat membuat laporan pengaduan/penyingkapan WBS melalui sarana/media sebagai berikut :

  • Email               : komiteetik@badaklng.com
  • Website            : Whistleblowing Form (badaklng.com)
  • Phone              : +62548 551490 , +62548 551488
  • Facs                 : +62 54827500
  • Kotak Surat       : Direksi PT Badak NGL

u.p Komite Etik c.q. Internal Audit Department

Jl. Raya Kutai Bontang 75324 Kalimantan Timur—Indonesia

Formulir Pengaduan dapat diunduh pada tautat dibawah ini
Whistleblowing Form

Alur Proses Tindak Lanjut Pelaporan

Image

Our Address

Jakarta Office

Wisma Nusantara 9th Floor 
Jl MH Thamrin No 59,
Jakarta 10350,
Indonesia
Phone : +6221 31930243, 31936317
Fax : +6221 3142974

Bontang Plant Site

Bontang 75324
East Kalimantan,Indonesia
Phone : +62548 551300, 21133 (4 lines)
Fax : +62548 27500
© 2019 PT Badak NGL. All Rights Reserved

Search

Kebijakan Anti Penyuapan