|

Program Pengendalian Gratifikasi

Manajemen Badak LNG mengatur pembatasan pemberian / penerimaan hadiah & sponsorship sebagai salah satu program pengendalian gratifikasi. Program ini bertujuan untuk mendukung program Badak Clean dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip GCG dan penerapan Code of Conduct di Perusahaan.

Program Pengendalian Gratifikasi dijaga dengan hati-hati, bertanggung jawab dan ditaati oleh seluruh Pemegang Saham LNG Badak. Pemberian / penerimaan hadiah & sponsor diatur sebagai berikut:

HADIAH

Kategori Hadiah

Yang dikategorikan sebagai Gift adalah memberi / menerima uang, barang, perjamuan / hiburan. Sedangkan sponsorship berupa pendanaan, infrastruktur, sarana, akomodasi, transportasi, dan barang.

Batasan Penerimaan Hadiah
Karyawan Badak LNG dan keluarganya dilarang meminta atau menerima hadiah untuk kepentingan dirinya dan keluarganya dari pihak manapun dalam hubungan bisnis dengan Badak LNG. Namun demikian, untuk mendukung bisnis Perusahaan dalam kondisi tertentu, hadiah dapat diterima dengan batasan sebagaimana diatur dalam Pemberian / Penerimaan Hadiah dan Pensponsoran.

Laporan Penerimaan Hadiah
Penerima hadiah harus melengkapi dan menyerahkan FORM I ke Departemen Manajer Senior dengan salinan ke Komite Etik. Setidaknya dalam 14 hari, Komite Etik akan memutuskan apakah hadiah akan diberikan kepada penerima atau menjadi milik Badak LNG atau harus dikembalikan kepada pemberi.

Penolakan Penerimaan Hadiah
Karyawan Badak LNG dan keluarganya harus dengan sopan menolak tawaran / hadiah yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan menjelaskan kebijakan / aturan ini. Jika permintaan mengandung pemerasan dan / atau paksaan, maka harus segera dilaporkan serta menyerahkan FORM III kepada Kepala Departemen dan Komite Etik.

Batasan Pemberian Hadiah
Seluruh karyawan Badak LNG dan keluarganya dilarang memberikan hadiah kepada pihak manapun yang memiliki hubungan bisnis dengan Badak LNG. Namun dalam keadaan tertentu hadiah dapat diberikan kepada pihak lain di luar Perseroan dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Ketentuan Pemberian / Penerimaan Hadiah dan Pemberian Sponsor.

Pelaporan Hadiah
Setiap hadiah harus dilaporkan dengan mengisi FORM II dan dikirimkan ke otoritas yang lebih tinggi yang relevan (Departemen Manajer Senior) dengan salinannya ke Komite Etik.

Penolakan Hadiah
Karyawan Badak LNG beserta keluarganya harus dengan sopan melakukan penolakan ketika diminta menawarkan hadiah yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberian hadiah dengan menjelaskan kebijakan / aturannya. Jika permohonan berupa pemerasan dan / atau paksaan, maka harus segera dilaporkan dengan menyerahkan FORM III kepada Kepala Departemen dan Komite Etik.

SPONSORHIP
Batasan Penerimaan Sponsor
Karyawan Badak LNG dan keluarganya dilarang meminta, melakukan atau menerima dana / sponsor dari pihak manapun yang memiliki hubungan bisnis dengan Badak LNG baik untuk kegiatan resmi maupun non-resmi. Namun dalam kondisi tertentu dapat diterima sponsor dari pihak lain sebagaimana diatur dalam ketentuan.

Batasan Sponsor
Karyawan Badak LNG dan keluarganya dilarang memberikan dana / sponsorship kepada pihak manapun yang memiliki hubungan bisnis dengan Badak LNG baik untuk kegiatan resmi maupun tidak resmi. Namun dalam kondisi tertentu Sponsorship dapat diberikan kepada pihak lain sebagaimana diatur dalam ketentuan.

Pertanyaan mengenai dasar hukum / kelayakan pemberian / penerimaan hadiah dan sponsor dapat berkonsultasi dengan Komite Etik atau fungsi terkait. Jika dikaitkan dengan aspek hukum dapat dikonsultasikan dengan fungsi hukum melalui:

Telepon: + 62548-55-1490
Fax. : +62548 - 55-2170
Surat ke: Sekretariat Komite Etik pada Departemen Audit Internal
atau email ke [email protected].

Diseminasi Program / Kesadaran GCG
Badak LNG secara berkelanjutan melaksanakan program Kesadaran GCG dalam bentuk roadshow di seluruh Departemen / Unit Kerja untuk memperkuat komitmen seluruh Pekerja & Mitra dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Dalam rangka menjaga komitmen GCG, seluruh karyawan setiap satu tahun sekali diwajibkan menandatangani Personal Commitment on Compliance to the Code of Conduct and Integrity Pact sejak hari pertama bekerja sebagai karyawan Badak LNG.
Badak LNG juga membuat iklan di beberapa media massa lokal dan nasional sebagai pendukung program pengendalian gratifikasi.

Laporan Penerimaan Hadiah & Sponsorship
Selama tahun 2013, Komite Etik telah menerima sembilan laporan dari pekerja LNG Badak terkait dengan Penerimaan Hadiah. Tindak lanjut telah dilakukan terhadap seluruh laporan sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Utama dan Chief Executive Officer Badak LNG Nomor SK-100 / BJ00 / 2013-077 tentang Ketentuan Pemberian / Penerimaan Hadiah dan Sponsorship.

Sampai dengan September 2014, Komite Etik telah menerima sembilan laporan Gratifikasi dari pekerja LNG Badak. Laporan gratifikasi merupakan laporan yang tidak terpisahkan yang dilakukan secara berkala oleh Komite Etik kepada Direksi sesuai dengan ketentuan.
Image
Image

Alamat Kami

Kantor Jakarta

Wisma Nusantara Lantai 9
Jl MH Thamrin No 59,
Jakarta 10350,
Indonesia
Telepon : +6221 31930243, 31936317
Fax : +6221 3142974

Plant Site Bontang

Bontang 75324
Kalimantan Timur, Indonesia
Telepon : +62548 551300, 21133 (4 line)
Fax : +62548 27500
© 2019 PT Badak NGL. All Rights Reserved

Search

Kebijakan Anti Penyuapan

Kebijakan SHEQ

 

 

Informasi lebih lengkap klik di bawah