Perjanjian Pemrosesan Gas

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Operasional kegiatan pemrosesan gas alam menjadi LNG dan LPG di Kilang LNG Badak yang terletak di Bontang, Kalimantan Timur dijalankan berdasarkan sebuah perjanjian yang disepakati oleh para pihak yang kemudian disebut dengan perjanjian pemrosesan gas atau yang lebih dikenal sebagai Bontang Processing Agreement atau (BPA).

Masuknya gas producers baru dan perubahan pengelolaan kilang, menyebabkan perlunya penyusunan perjanjian pemrosesan gas yang baru atau yang disebut New BPA.

Akhirnya setelah melewati proses penyusunan selama 62 bulan, New BPA telah ditandatangani oleh SKK Migas, KKKS, dan Badak LNG pada Senin (13/02) di Fairmont Hotel, Jakarta. BPA ini akan menjadi dasar pelaksanaan operasional kegiatan pemrosesan gas alam menjadi LNG dan LPG di Kilang LNG Badak.

Perjanjian ini tak hanya menjadi payung hukum bagi para pihak terkait, melainkan juga dapat memberikan kepastian investasi khususnya dalam pelaksanaan operasional serta sebagai implementasi dari prinsip tata kelola hulu migas gas yang baik.

Search

Kebijakan SHEQ

 

 

Informasi lebih lengkap klik di bawah

Kebijakan Anti Penyuapan