Tata Kelola Perusahaan

Badak LNG menerapkan struktur Good Corporate Governance yang secara umum berlaku untuk perseroan terbatas di Indonesia. Struktur tersebut terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham sebagai organ tertinggi Perseroan, diikuti oleh Dewan Komisaris (BOC) dan Direksi.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki otoritas tertinggi dan tertinggi dalam struktur tata kelola perusahaan, sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40/2007. RUPS memiliki surat kuasa yang tidak dimiliki oleh Direksi maupun oleh Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris adalah organ yang bertugas memantau jalannya Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasarnya, serta memberikan nasihat kepada Direksi. Sedangkan Direksi adalah organ yang bertanggung jawab penuh dalam menjalankan Perseroan untuk mencapai maksud dan tujuannya, serta mewakili Perseroan untuk berbagai keperluan. Direksi telah membentuk komite dan fungsi khusus, seperti Internal Audit, Komite Etik, Komite Investigasi, dan Komite GCG. Dibantu oleh badan dan fungsi tersebut, Direksi mengawasi, mengevaluasi, dan mengukur kinerja Perseroan dan pencapaiannya di berbagai bidang, termasuk kepatuhan Perseroan terhadap peraturan dan regulasi yang relevan dengan bisnis dan operasinya.

Alamat Kami

Kantor Jakarta

Wisma Nusantara Lantai 9
Jl MH Thamrin No 59,
Jakarta 10350,
Indonesia
Telepon : +6221 31930243, 31936317
Fax : +6221 3142974

Plant Site Bontang

Bontang 75324
Kalimantan Timur, Indonesia
Telepon : +62548 551300, 21133 (4 line)
Fax : +62548 27500
© 2019 PT Badak NGL. All Rights Reserved

Search

Kebijakan Anti Penyuapan

Kebijakan SHEQ

 

 

Informasi lebih lengkap klik di bawah